Riauaktual.com - Tiga orang diamankan, atas kasus penyelundupan empat imigran asal Rohingya, yang dilakukan Satpolair Polres Bengkalis. Seperti yang disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, Selasa (20/8/2021).
Hendra mengatakan, ketiganya diamankan diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dan atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi pada hari Kamis (29/7/2021) siang di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
“Tiga orang tersangka ini yakni Husin, Pian, dan Yakop warga Rupat Utara,” jelas Hendra.
Tiga pelaku, lanjut Hendra memiliki peran yang berbeda-beda ada yang mencari Imigran hingga yang membawa Speedboat.
Penangkapan ketiganya, lanjut Hendra, dilakukan di hari senin (2/7/2021) diwaktu yang berbeda.
Tersangka pertama jelas Hendra, yakni SN ditangkap di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, sekitar pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya, dari keterangan SN, disebutkan keberadaan tersangka lain yakni YP, yang ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB juga di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat UtUtara
Kemudian, tersangka ketiga yakni ABH ditangkap di Dumai, yang berperan sebagai pembawa speed boat.
“Untuk menangkap ABH ini, kami berkoordinasi dengan Kasat Polair Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Dumai,” jelas Hendra.
Penangkapan ketiga pelaku, lanjut Hendra, dilakukan atas pelanggaran Tindak Pidana Peradangan orang.
“Sebelumnya kami mengamankan empat orang imigran asal Rohingya, bersama 1 unit Speed Boat Pancung bermesin 40 Pk dan 30 pk merk Yamaha,” ungkap Hendra.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku sebut Hendra dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 UU RI no. 21 th 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI no. 6 th 2011 tentang keimigrasian.*